Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2015

Yth. Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah

Sehubungan Surat Dir DP2M Dikti Nomor: 0252/E5.4/HP/2015, tanggal 06 Februari 2015, perihal: Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2015, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan akreditasi secara periodik (2 kali setahun) terhadap terbitan berkala ilmiah elektronik maupun cetak yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.

Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi berkala ilmiah yang baru, untuk mengajukan akreditasi minimal telah berusia 3 tahun dan terbit minimal 2 nomor per tahun. Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah. Pada tahun 2015, sebagai masa transisi, digunakan dua instrumen penilaian. Untuk terbitan berkala ilmiah elektronik menggunakan instrumen tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah, sedangkan untuk terbitan berkala ilmiah cetak menggunakan instrumen Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.

Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk periode I selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2015 dan periode II tanggal 31 Agustus 2015.

 

Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Surat-Edaran-Akreditasi-Terbitan-Berkala-Imiah-Tahun-2015

Perdirjen-Dikti-No-49-Tahun-2011-Akreditasi-Terbitan-Berkala-Ilmiah

Perdirjen-No-1-Tahun-2014-Akreditasi-Terbitan-Berkala-Ilmiah

 

#Opr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here