Yth. Para Dosen/Pengabdi
di lingkungan Universitas Lampung
Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor 0119/E3.3/PM/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal Tindak lanjut capaian hibah Pengabdian Masyarakat, kami mengapresiasi penerima hibah yang telah mengunggah dokumen laporan. Namun demikian masih ada cukup banyak penerima hibah program Pengabdian Masyarakat yang belum mengunggah dokumen seminar hasil sebagai berikut:
1. laporan akhir,
2. laporan keuangan 100%,
3. isian capaian hasil,
4. poster,
5. artikel ilmiah dan,
6. profil,
untuk tertibnya pelaksanaan Hibah Pengabdian Masyarakat, kami mohon penerima hibah Pengabdian Masyarakat yang belum mengunggah dokumen diatas agar segera mengunggah dokumen dimaksud paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Apabila dokumen tidak diunggah sampai batas waktu yang ditentukan, maka Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) akan memberikan sangsi menutup akses yang bersangkutan sehingga tidak bisa mendapatkan hibah dari DRPM serta fasilitas/layanan lainnya dari Ditjen Penguatan Risbang.
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Mengetahui,
Ketua LPPM Unila
Dr. Eng. ADMI SYARIF
Lampiran : Pemberitahuan untuk melengkapi Dokumen (Kewajiban) bagi Penerima Hibah PPM