Yth. Para Dosen Selaku Peneliti/Pengabdi
di lingkungan Universitas Lampung
Meneruskan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Nomor: 167/E5.3/PB/II/2016 tanggal 3 Maret 2016 perihal Insentif Buku Ajar Yang Telah Diterbitkan, bahwa:
Dalam rangka memotivasi dan menumbuh-kembangkan minat dosen perguruan tinggi dalam menghasilkan publikasi ilmiah buku ajar yang sesuai dengan disiplin ilmu dan mata kuliah yang diampunya, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam tahun 2016 akan memberikan insentif bagi dosen perguruan tinggi (PTN/PTS) yang memiliki buku ajar sudah terbit dan memiliki ISBN, melalui mekanisme seleksi.
Berkenaan dengan hal tersebut, diinformasikan kepada para dosen di lingkungan Universitas Lampung untuk segera menyampaikan usulannya.
Usulan harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 15 April 2016, Pukul 14.00 WIB, ditujukan kepada:
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Subdirektorat Fasilitasi Publikasi Ilmiah
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Gedung 2 BPPT, Lantai 20
Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340.
Panduan Pengajuan Usulan Insentif Buku Ajar Yang Telah Diterbitkan terlampir.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.”
Mengetahui,
Ketua LPPM Unila
Warsono, Ph.D.
Lampiran:
1. Surat Edaran Insentif Buku Ajar 2016