Tindak Lanjut Laporan hasil Pemeriksaan BPK

0
108

Menindaklanjuti surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tertanggal 16 September 2016 Nomor: 183/M/IX/2016 mengenai Instruksi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti tahun 2015, maka diberitahukan kepada semua dosen yang mendapatkan dana penelitian tahun 2015, bahwa:

  1. Jika masih ada dosen yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan dana ke kas negara atas keterlambatan menyampaikan laporan akhir, harap menyetorkan denda keterlambatan tersebut ke kas negara;
  2. Jika masih ada dosen peneliti yang dana penelitiannya tidak habis terpakai atau masih ada sisa dana, harap disetor ke kas negara;
  3. Untuk memberitahukan ke semua dosen peneliti yang telah mengambil biaya honor dalam usulan proposal penelitian, harus menyetor pajak PPh pasal 21 dan fotocopy bukti setor pajak dikirim ke BPK dan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat;
  4. Memberitahukan ketua LPPM untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada tim peneliti terkait surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor: 3288/E5.2/PL/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang peneliti yang tidak ikut monev eksternal untuk mengembalikan dana 30% dan segera mempertanggungjawabkan penggunaan dana 70% dari hibah yang telah diterima.

Download : Pengumuman Tindak Lanjut Laporan hasil Pemeriksaan BPK