Abstrak
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan pembangunan daerah sesuai dengan potensi sumberdaya, dan kemampuan serta keunikan yang ada didaerah. Perubahan pola pembangunan ini diharapkan dapat memunculkan kreativitas dan inovasi cemerlang melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat (pemberdayaan masyarakat) dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kebijakan program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2009 dengan nama Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR). Capaian pelaksanaan program GMBR sejak tahun 2009 sampai dengan 2013 antara lain : 1) tingkat swadaya masyarakat mencapai 17,87% atau Rp. 3.807.906.800,- dari total pembiayaan (BLM + swadaya) sebesar Rp. 21.307.906.800,-, 2) tersedianya kesempatan kerja sebanyak 119.077 HOK (hari orang kerja) yang setara Rp. 5.953.850.000,-, dan 3) terbangunnya 385 unit sarana perdesaan. Pelaksanaan program GMBR berdampak terhadap peningkatan perputaran perekonomian di pekon dan peningkatan prilaku musyawarah, gotong royong, terpenuhinya aspirasi, komunikasi dan kebersamaan.