Ketua Pusat Penelitian HAKI dan PATEN
Ade Arif Firmansyah S.H.,M.H
NIP : 198702182015041003
Ketua Pusat Penelitian HAKI dan PATEN
Ade Arif Firmansyah S.H.,M.H
NIP : 198702182015041003
Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung adalah unit kerja di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan LPPM. Sentra KI Universitas Lampung menjalankan fungsi pengelolaan kekayaan intelektual sivitas akademika Universitas Lampung dan sebagai pusat informasi dan pelayanan KI.
Sentra Hak atas Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lampung (Sentra HAKI LPPM Unila) bertugas untuk:
Sentra HAKI LPPM Unila berfungsi untuk mendukung pengelolaan Kekayaan Intelektual Unila diantaranya dalam bentuk kegiatan sebagai berikut: