Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Koordinator yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKl) hasil penelitian; dan
- pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Program dan Informasi; dan
- Subbagian Umum.