Lektor Kepala
Batas Penyelesaian : 14 November 2014
Menimbang | |
1. Bahwa untuk kelancaran kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Universitas Lampung dipandang perlu menetapkan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Dosen Universitas Lampung Tahun 2014 yang didanai oleh Dana DIPA BLU Universitas Lampung Tahun Anggaran 2014. | |
2. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor. | |
Mengingat | |
1. Undang- Undang: | |
a. Nomor 8 Tahun 1974 jo Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. | |
b. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. | |
c. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. | |
d. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. | |
2. Peraturan Pemerintah | |
a. Nomor 9 Tahun 2013 tentang Wewenang, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. | |
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. | |
3. Keputusan Presiden RI Nomor 73 Tahun 1966 tentang Pendirian Universitas Lampung. | |
4. Keputusan Mendikbud RI Nomor 256/MPN.A41KP/2011 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Lampung. | |
5. Keputusan Mendikbud RI Nomor 0167/011995, jo Permendiknas Nomor 63 Tahun 2008 jo Permendiknas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung. | |
6. Permendiknas RI Nomor 82 Tahun 2009 tentang Statuta Universitas Lampung. | |
7. Keputusan Rektor Universitas Lampung: | |
a. Nomor l3 A/KPTSIRI1994 tentang Pendirian LPM Universitas Lampung. | |
b. Nomor 658IUN26IKP/2011 tentang Pengangkatan Ketua LPM Universitas Lampung. | |
MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan | |
Pertama | Keputusan Rektor Universitas Lampung tentang Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Dosen Universitas Lampung Tahun 2014 |
Kedua | Menetapkan Judul dan Nama Tim Pelaksana Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Dosen Universitas Lampung Tahun 2014 yang akan didanai Dana DIPA BLU sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini. |
Ketiga | Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Dosen Universitas Lampung Tahun 2014 dibebankan pada Dana DIPA BLU Universitas Lampung Tahun Anggaran 2014. |
Keempat | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Lampiran SK Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Terencana Lektor Kepala (unduh)