Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Umumkan Penerima Pendanaan Riset Konsorsium Unggulan Berdampak 2025

0
111

Jakarta – Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti-Saintek) telah mengumumkan daftar penerima pendanaan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2025. Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0768/C3/DT.05/00/2025 yang diterbitkan pada tanggal 4 September 2025.

DPPM mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan memberikan selamat kepada para penerima pendanaan. Mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak akan ditandatangani antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM atau pejabat berwenang lainnya. Pencairan dana akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua. Para penerima pendanaan diwajibkan untuk mengisi daftar isian kontrak (Lampiran II). Pengisian formulir ini harus diunggah melalui tautan https://bit.ly/Isian KontrakProgramRIKUB2025 paling lambat pada Senin, 8 September 2025 pukul 12.00 WIB. Hal-hal lain terkait penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman resmi https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman

dan tautan berikut : Pengumuman Penerima Pendanaan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Anggaran 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here