Jakarta – Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti-Saintek) telah mengumumkan daftar penerima pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun Anggaran 2025. Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0769/C3/DT.05.00/2025 yang diterbitkan pada tanggal 4 September 2025.
DPPM menyampaikan terima kasih atas partisipasi para pengusul dan mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan. Mekanisme penyaluran dana akan dilaksanakan melalui kontrak. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di masing-masing wilayah. Pencairan dana akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua.
Para penerima pendanaan dari PTN diwajibkan untuk mengisi Daftar Isian Kontrak dan mengunggahnya melalui tautan https://bit.ly/DatalsianKontrakPKM2025 paling lambat pada Senin, 8 September 2025 pukul 12.00 WIB. PTS tidak perlu mengisi Daftar Isian Kontrak karena kontrak akan dilakukan melalui LLDIKTI masing-masing wilayah. Hal-hal lain terkait penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman resmi : https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman
dan tautan berikut ini :