Yth. Para Dosen selaku Peneliti/Pengabdi
di lingkungan Universitas Lampung
Meneruskan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual nomorĀ 122 /E5.3/PB/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal Bantuan Pelaksanaan Konferensi Ilmiah Internasional 2016.
“Diberitahukan dengan hormat bahwa salah satu program Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dalam tahun 2016 adalah
Pemberian Bantuan Pelaksanaan Konferensi Internasional. Program ini memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengikuti kompetisi bantuan penyelenggaraan konferensi internasional. Bantuan ini diharapkan dapat dijadikan sarana bagi pengembangan kapasitas keilmuan akademisi Indonesia. Pengusul bantuan konferensi ilmiah internasional ini adalah program studi atau jurusan, fakultas, dan lembaga penelitian dengan persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
Bagi perguruan tinggi yang ingin mengikuti seleksi/kompetisi agar mengajukan proposal
(Panduan Penyusunan Proposal Bantuan Penyelenggaraan Konferensi Internasional terlampir).
Proposal paling lambat diterima oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
(Dit. Litabmas) tanggal 31 Maret 2016, pukul 15.00 WIB yang dialamatkan kepada:
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,
u.p. Kasubdit Fasilitasi Publikasi Ilmiah
Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Gedung BPPT II Lt. 20,
Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.”
Mengetahui,
Ketua LPPM Unila
Dr. Eng. Admi Syarif
Lampiran :
1. Surat Edaran Bantuan Pelaksanaan Konferensi Ilmiah Internasional 2016
2. Panduan Bantuan Pelaksanaan Konferensi Ilmiah Internasional 2016