enandatangan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Kajian Kebijakan Strategis Tahun Anggaran 2021 antara Direktorat Sumber Daya Dirjen DIkti dengan LPPM Perguruan Tinggi

0
55

Selamat Pagi Bapak/Ibu, Semoga sehat selalu..

Yth. Bapak/Ibu Ketua LPPM
di Tempat

Menindaklanjuti penandatangan Kontrak Penelitian Tahun Tunggal Penelitian Kajian Kebijakan Strategis Tahun Anggaran 2021 antara Direktorat Sumber Daya Dirjen DIkti dengan LPPM Perguruan Tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut :

1. Pasal 17 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian mengatur bahwa Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Penelitian diatur lebih lanjut dalam Kontrak Penelitian;
2. Adanya ketentuan dalam Kontrak yang mengatur bahwa pembayaran pendanaan penelitian diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan telah diunggah ke laman SIMLITABMAS NG 2.0;
3. Guna memenuhi target pencairan/pembayaran tahap pertama pendanaan penelitian pada tanggal 23 Juli 2021, dimohon kepada Bapak/Ibu ketua LPPM agar mengingatkan dan meminta kepada para peneliti untuk segera mengunggah revisi proposal peneliti, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan melalui lama SIMLITABMAS NG 2.0 sesuai dengan panduan dan format terlampir mulai tanggal 17-19 Juli 2021 pukul 16.00 WIB;
2. Apabila Ketua Peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkan dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti;
3. Mohon agar Ketua LPPM memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi proposal dan RAB oleh Ketua Peneliti pada masing-masing Perguruan Tinggi.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,
Direktorat Sumberdaya, Kemendikbudristek