LPPM Unila Gelar Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta dan Paten bagi Dosen Universitas Lampung Tahun 2023″

0
103
Foto bersama Rektor Unila, Ketua LPPM didampingi Ketua Sentra KI dan Narasumber

Universitas Lampung (Unila) selaku Perguruan Tinggi mempunyai fungsi untuk meningkatkan nilai tambah dari manusia dan menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni pada masyarakat Lampung pada khususnya. Dalam mendukung fungsi tersebut, Unila diharapkan dapat menghasilkan produk-produk Kekayaan Intelektual (KI) yang berkualitas. Kekayaan Intelektual sendiri adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Karya Intelektual mewakili hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide dan dapat mengandung nilai ekonomis, dan karena itu dianggap suatu aset komersial.

Maka dalam mewujudkan hal tersebut diatas, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung melalui Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) LPPM Unila mengadakan Bimbingan Teknis Pelatihan Kekayaan Intelektual Hak Cipta dan Paten Dosen Unila 2023. Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., Asean., Eng., serta dihadiri Ketua LPPM, Dr. Habibullah Jimad, M.Si bersama Sekretaris LPPM , Suparman Arif, S.Pd., M.Pd.. pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 di Ruang Crystal Lantai 1 Hotel Emersia Bandar Lampung.

Dengan Bimbingan Teknis tersebut diharapkan Universitas Lampung melalui LPPM Unila dapat mewujudkan perlindungan kepada civitas akademika yang terdiri dari para dosen dan mahasiswa yang telah menghasilkan Kekayaan Intelektual berupa hak cipta dan paten. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Unila sendiri memiliki potensi yang luar biasa untuk memproduksi kekayaan intelektual.  Dosen tetap yang berjumlah 1000 lebih secara terus menerus melakukan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, belum termasuk para mahasiswa yang melakukan riset-riset di laboratorium, tempat-tempat penelitian lainnya serta berkerjasama dengan para dosen. Potensi-potensi KI tersebut perlu terus didorong ke permukaan, hingga proses pengurusan dan pendaftaran KI sampai dengan diterbitkannya sertifikat KI. Dengan melakukan hal tersebut, para peneliti dapat menjadi inventor yang dilindungi secara hukum. Hal ini tidak saja karena informasi dan knowledge merupakan Kekayaan Intelektual (intellectual property) yang memiliki nilai-nilai moral (moral values), melainkan juga memiliki nilai ekonomi (economic values). Oleh karena itu, KI yang dimiliki Unila dapat dimanfaatkan baik dari aspek komersial mau pun aspek pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kegiatan selama satu hari ini diikuti oleh para peserta undangan dosen-dosen seluruh Fakultas di lingkungan Unila. Materi pelatihan disampaikan oleh para narasumber yang berkompeten, yaitu narasumber dari Pihak Kanwilkumham Lampung yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Narasumber Dosen Hukum Perdata Unila: Harsa Wahyu Ramadhan, S.H., M.H.. dan Narasumber Dosen Fakultas Teknik Unila: Ir. Meizano Ardhi Muhammad, S.T., M.T.

(Admin#LPPMUnila)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here