Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2017 Tetap Mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi X

0
91

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017, dengan ini diberitahukan bahwa Sub keluaran (sub output) Pengabdian kepada Masyarakat tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.

Dengan demikian pelaksanaan program Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2017 tetap mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi X, sampai ditetapkannya PMK yang mengatur sub keluaran (sub output) Pengabdian kepada Masyarakat.

Download :