Disampaikan kepada para dosen/peneliti/pengabdi penerima hibah penelitian dan pengabdian dana Dikti maupun BLU, diharapkan untuk dapat membayar pajak PPh maupun PPn yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Pembayaran pajak menggunakan NPWP masing-masing dosen/peneliti/pengabdi. Bukti pembayaran pajak harap dilampirkan pada laporan keuangan.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi bagian keuangan LPPM.