Profil Sentra KI

Ade Arif Firmansyah S.H.,M.H

Ketua Pusat Penelitian HAKI dan PATEN

Ade Arif Firmansyah S.H.,M.H

NIP : 198702182015041003

Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung adalah unit kerja di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan LPPM. Sentra KI Universitas Lampung menjalankan fungsi pengelolaan kekayaan intelektual sivitas akademika Universitas Lampung dan sebagai pusat informasi dan pelayanan KI.

Sentra Hak atas Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lampung (Sentra HAKI LPPM Unila) bertugas untuk:

  1. Melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual Universitas Lampung dalam bentuk paten, hak cipta, merek, dan desain
  2. Mengelola Kekayaan Intelektual Universitas
  3. Melakukan penelusuran potensi  kekayaan  intelektual dari hasil penelitian di Universitas
  4. Mendukung komersialisasi kekayaan intelektual Universitas

Sentra HAKI LPPM Unila berfungsi untuk mendukung pengelolaan Kekayaan Intelektual Unila diantaranya dalam bentuk kegiatan sebagai berikut:

  1. Bimbingan Teknik Drafting Paten
  2. Bimbingan Teknis dan Mediasi Paten
  3. Pendaftaran Paten
  4. Pengurusan Proses Paten
  5. Pendaftaran Hak Cipta
  6. Pendaftaran Merek
  7. Pendaftaran Desain Industri
  8. Workshop Percepatan Perolehan Kekayaan Intelektual
  9. Sosialisasi Kekayaan Intelektual
  10. Pameran Kekayaan Intelektual Unila
  11. Rapat Koordinasi Kerja (terutama dengan DJKI dan ASKII)
  12. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi SDM Sentra HAKI
  13. Penjalinan Kerjasama dengan Instansi Lain
  14. Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama

Latest Articles