Berdasarkan Surat Kementrian Riset Dan Teknologi/ Badan Riset Dan Inovasi Nasional. Nomor : B/ 237 /E3/RA.00/2020. Hal : Tata Cara Komunikasi terkait Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Bersama ini kami sampaikan bahwa segala macam bentuk komunikasi terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik berupa klarifikasi, permintaan informasi terkait tahapan penelitian dan pengabdian masyarakat, dan sebagainya, dilakukan melalui surat – menyurat resmi antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau yang sejenisnya dengan Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Ketua LPPM
ttd,
Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A.
NIP 196505101993032008