TIM PENGABDIAN UNILA BENTUK DESA PANCASILA DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

0
81

 

Tim Pengabdian Unila Bentuk Desa Pancasila di Kabupaten Lampung Selatan

Oleh

Dr. Yusdiyanto , SH.,MH (Ketua Tim)

Dr. Muhtadi,S.H., M.H.

Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H.

Ade Arif Firmansyah, SH.,MH

BANDAR LAMPUNG – Penduduk Lampung Selatan menurut data tahun 2020 diperkirakan 1.063,3 ribu jiwa yang meningkat rata-rata sebesar 1,50 persen per tahun sejak tahun 2010.

Peningkatan laju pertumbuhan penduduk Lampung Selatan tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan laju pertumbuhan rata-rata Provinsi Lampung yang sebesar 1,65 persen per tahun (BPS Provinsi Lampung, 2021).

Berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang pembentukan Kabupaten Tanggamus.

Yakni, pemekaran dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pada Tahun 2006, terjadi pemekaran Kabupaten Pesawaran dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian pada tahun 2008, terjadi pemekaran di Kabupaten Lampung Selatan yaitu, Kecamatan Tanjung Sari, Way Sulan, Way Panji, dan Kecamatan Bakauheni.

Dengan demikian jumlah Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan secara existing berjumlah 17 kecamatan dan selanjutnya terdiri dari desa-desa dan kelurahan sebanyak 256 desa dan 4 kelurahan.

Kecamatan Jati Agung merupakan kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk terbesar yaitu sebesar 2,17 persen per tahun dan merupakan satu satunya kecamatan dengan persentase laju pertumbuhan penduduk di atas 2 persen.

Sementara itu terdapat beberapa kecamatan lainnya yang memiliki persentase laju pertumbuhan penduduk di atas rata-rata Kabupaten Lampung Selatan yaitu Kecamatan Tanjung Bintang (1,77persen), Kecamatan Tanjung Sari (1,56 persen), Kecamatan Katibung (1,63 persen),

Lalu, Kecamatan Merbau Mataram (1,87 persen ), Kecamatan 2 Rajabasa (1,75 persen) dan Kecamatan Bakauheni (1,63 persen).

Sedangkan Kecamatan Way Panji merupakan kecamatan dengan laju pertumbuhan terkecil yaitu sebesar 1 persen per tahun.

Sebagaimana yang tertuang dalam Misi 5 Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan periode tahun 2021 sampai dengan 2026, adalah

“Mewujudkan Desa Mandiri Sebagai Titik Berat Pembangunan Berbasis Kemasyarakatan dan Potensi Lokal yang Berlandaskan Pemberdayaan Masyarakat, Kemitraan, Gotong Royong dan Bhinneka Tunggal Ika”.

Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi tantangan atau perdebatan secara internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, masih terdapat titik-titik perdebatan mengenai relasi dan praksis hubungan agama dan negara.

Sementara itu dari sisi eksternal, Pancasila menghadapi tantangan masuknya ideologi-ideologi luar yang kurang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia dan untuk menjadi warga negara yang baik (good citizen) di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal inilah yang mendasari betapa pentingnya Pancasila sebagai acuan ataupun pedoman tentang bagaimana berperilaku menjadi warga negara yang baik (good citizen) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pengabdian Dosen Unila di Lampung Selatan, Dr. Yusdiyanto , SH.,MH.

Nilai-Nilai yang terkandung dalam Pancasila akan mengajarkan cara berfikir dan bertindak yang sesuai dengan ideologi negara.

Pada era globalisasi seperti sekarang ini, banyaknya pengaruh negatif terhadap suatu negara salah satunya adalah lunturnya nilai-nilai luhur yang melekat di suatu negara, dan inipun yang terjadi di Indonesia saat ini.

Dengan banyaknya pengaruh globalisasi salah satunya adalah pengaruh dari budaya luar 3 yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Banyaknya warga negara atau masyarakat yang tidak atau kurangnya memahami betapa pentingnya nilai-nilai Pancasila tersebut dikarenakan pengaruh negaritif globalisasi,”jelas Dr.Yusdianto.

Ancaman yang muncul dari pengaruh negatif globalisasi terhadap ideologi suatu negara atau bangsa merupakan suatu ancaman yang besar dan tidak bisa dianggap kecil, dengan begitu mudahnya pengaruh negatif dari luar yang masuk ke Indonesia.

Perlahan-lahan akan berdampak secara tidak disadari terhadap karakter masyarakat yang tidak sesuai dengan karakter bangsa dan inilah yang sedang terjadi termasuk di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut data Kesbangpolinmas Lampung Selatan terjadinya konflik pada oktober 2012 lalu berangkat dari permasalahan- permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun sebelumnya.

Yakni, a) Pada tahun 1982 akibat perselisihan pemuda desa Sandaran dan desa Balinuraga, Warga Balinuraga menyerang dengan membakar 2 unit rumah di desa Sandaran. b) Pada tahun 2005 masyarakat bali agung Kecamatan palas membakar beberapa rumah penduduk di desa Palas Pasemah.

c) Pada tahun 2009 masyarakat Bali di Kecamatan Ketapang menyerang (melempari) Masjid di desa Ruguk kec. Ketapang.

d) Pada tahun 2010 Masyarakat Bali Agung menyerang Desa Palas Pasmah dengan melakukan pembakaran beberapa rumah penduduk juga dengan korban meninggal 1(satu) orang warga Palas Pasemah.

e) Pada tahun 2010 Masyarakat Bali dari Kecamatan Ketapang menyerang Desa Tetaan Kec. Penengahan dan menghancurkan gardu ronda dan pangkalan 4 ojek di perempatan gayam Kec. Penengahan.

f) Akhir tahun 2011 masyarakat bali menyerang desa Marga Catur dengan melakukan pembakaran belasan rumah suku Lampung dan saat melakukan penyerangan masyarakat Bali menggunakan simbol-simbol khusus adat istiadat Bali.

g) Bulan Januari 2012 masyarakat Bali melakukan tindakan premanisme terhadap pemuda dari desa Kotadalam Kec. Sidomulyo yang menyebabkan beberapa orang warga Kota dalam mengalami luka-luka, dan beberapa rumah warga lampung dirusak yang berakibat dibakarnya Dusun Napal Desa Sidowaluyo Kec. Sidomulyo oleh suku Lampung.

Pada saat malam takbiran Idul Fitri tahun 2012, para pemuda desa Balinuraga melakukan kerusuhan di depan masjid sidoharjo Kec. Way Panji saat umat muslim sedang melakukan Takbiran di Masjid.

Atas permasalahan tersebut, pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,

Lalu, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Pengaturan Pasal 112 UUU Desa Ayat (3) dan Ayat (4) : Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa.

Lalu, meningkatkan kualitas 5 pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.

Penguatan Pancasila di Desa harus masuk ke dalam proses pelembagaan sosial untuk menjadi tatanan sosial moral yang dipraktikkan (dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari) oleh pemimpin dan rakyat Desa secara langsung, sengaja dan sukarela.

Beberapa cara untuk membatinkan dan mempraktikkan Pancasila dalam tradisi ber desa.

Berangkat dari permasalahan tersebut, betapa pentingnya nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila sebagi wujud dari karakter bangsa Indonesia itu sendiri yang merupakan cerminan sebagai bentuk warga negara yang baik (Good Citizen).

“Dan inipun yang akan diterapkan melalui Desa Pancasila sebagai contoh untuk menjadikan upaya pembangunan karakter bangsa di masyarakat, karena apabila nilai-nilai Pancasila tidak dilaksanakan maka akan terjadi dampak negatif terhadap pemerintahan,”jelas Dr.Yusdianto.

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan dan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pemahaman peserta Pembentukan Desa Pancasila di Kabupaten Lampung Selatan telah meningkat hingga 80 persen dari sebelumnya 50 persen .

Hal ini ditunjukkan dengan beberapa indikator diantaranya, Peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang Pancasila, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan persatuan dan nilai kerakyatan dan keadilan.

Selain itu, kegiatan ini dapat berhasil dengan baik dikarenakan adanya dukungan dari Universitas Lampung, dan Pemda Kabupaten Lampung Selatan. b. Saran Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan agar melakukan sosialisasi lanjutan kepada warganya terkait pentingnya membumikan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

Manfaat Kegiatan yang ingin dihasilkan dalam kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman dan kesadaran warga desa dalam membumikan nilai Pancasila di kehidupan masyarakat di Desa di Kabupaten Lampung Selatan.(Gie/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here